Buku Saku
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 3 MAJENE
KABUPATEN MAJENE
PROVINSI SULAWESI BARAT
Nama : ..............................................................
NIS : ..............................................................
Kelas : ..............................................................
Alamat : ..............................................................
Diterbitkan Oleh :
OSIS SMP NEGERI 3 MAJENE
TAHUN 2011
“Sikap disiplin adalah cerminan orang yang sukses dan jembatan untuk menuju
masa depan yang lebih baik”
V I S I
SMP NEGERI 3 MAJENE
Menjadikan Sekolah Favorit, Kreatif, Inovatif dan Unggul dalam Prestasi
Berdasarkan Iman dan Taqwa
M I S I
1. Melaksanakan PSB yang Transparan, Akuntabel dan Obyektif.
2. Meningkatkan PBM dan Bimbingan secara Aktif, Kreatif dan Inovatif.
3. Meningkatkan pelaksanaan ajaran Agama yang dianut.
4. Meningkatkan Kedisiplinan.
5. Melengkapi, memelihara Sarana dan Prasarana.
6. Menciptakan Lingkungan yang Asri.
7. Menerapkan Manajemen yang partisipatif.
8. Mengaktifkan MGMP dengan melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan Profesionalisme Guru dan Pegawai.
KATA PENGANTAR |
Puji syukur kekhadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan petunjuk atas terbitnya buku saku Tata Tertib Peserta Didik SMP Negeri 3 Majene, yang bertujuan untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang disiplin dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan pendidikan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu sekolah yang setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah peserta didik, perumusan Tata Tertib Peserta Didik merupakan hal yang sangat penting karena peluang terjadinya pelanggaran baik yang bersumber dari dalam, maupun di luar lingkungan sekolah.
Kepada segenap penggagas terbitnya Tata Tertib Peserta Didik yang terdiri dari unsur Guru dan Staf, Komite Sekolah, Pengurus dan Pembina Organisasi Peserta Didik, Bimbingan Konseling, Pengurus Organisasi Peserta Didik serta PerUrusanan Peserta Didik di tiap kelas, diucapkan banyak terima kasih semoga upaya yang telah dilakukan dapat bermanfaat bagi Peserta Didik dalam mencapai hasil belajar yang lebih baik di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Majene.
Majene, 14 Pebruari 2011
Kepala SMP Neg. 3 Majene,
Muh. Amin, S.Pd
NIP. 19591231 198503 1 301
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai sekolah yang berlokasi di Ibu Kota Kabupaten Majene, upaya untuk mewujudkan predikat Sekolah Mandiri ataupun yang berstandar Nasional maupun Internasional sangat ditentukan oleh kesiapan lingkungan sekolah, kesiapan Peserta Didik, maupun aturan yang berlaku sehingga perumusan dan penerbitan Tata Tertib Peserta Didik yang diterbitkan dalam bentuk buku saku, merupakan salah satu solusi yang menjadi perioritas, disamping merespon masukan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah.
Dengan terbitnya Buku Saku Tata Tertib Peserta Didik ini, diharapkan menjadi pedoman bagi setiap peserta didik dalam menunjang keberhasilan proses belajar di lingkungan sekolah.
B. Tujuan
Penerbitan Tata Tertib Peserta Didik dalam bentuk buku saku yang wajib dimiliki oleh setiap peserta didik dimaksudkan untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan bagi setiap peserta didik untuk menunjang keberhasilan belajar yang lebih baik sesuai dengan potensi lingkungan sekolah. Kerangka tujuan yang dirumuskan dalam Tata Tertib Peserta Didik bertujuan untuk :
1. Memotivasi dan membimbing peserta didik dalam melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada peningkatan prestasi belajar.
2. Menciptakan lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, indah, bersahabat, menyenangkan, dan berdisiplin untuk mencapai prestasi belajar yang lebih baik bagi setiap peserta didik.
3. Membangun komunikasi yang efektif diantara semua unsur yang terkait dengan lingkungan sekolah seperti guru dan pegawai, komite sekolah, orang tua peserta didik, serta masyarakat lingkungan sekolah dalam upaya mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merugikan peserta didik dalam mencapai tujuan belajar.
4. Menciptakan efek jera bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
5. Upaya pembinaan yang jelas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik.
C. Hasil yang diharapkan
1. Tertanamnya sikap dan perilaku yang baik bagi setiap peserta didik dalam melaksanakan kegiatan yang mengarah pada peningkatan prestasi belajar.
2. Terciptanya lingkungan belajar yang menyenangkang yang dapat mendukung peningkatan prestasi belajar peserta didik.
3. Terciptanya hubungan komunikasi yang baik dalam memantau dan membimbing sikap dan perilaku peserta didik baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
4. Terbangunnya kesadaran peserta didik yang tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik sekolah.
5. Dipahaminya aturan / Tata tertib serta pembinaan yang berlaku sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh setiap peserta didik.
D. Teknis Penerapan Aturan (Pembinaan)
1. Pemanggilan dan pemeriksaan peserta didik bermasalah dilakukan oleh masing-masing wali kelas, selanjutnya diajukan dan diproses oleh guru Bimbingan Konseling untuk pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2. Dari akumulasi pelanggaran yang mencapai poin 100, akan disampaikan surat pemberitahuan / panggilan pertama kepada orang tua ataupun wali peserta didik oleh wali kelas diketahui oleh kepala sekolah.
3. Pelanggaran yang mencapai poin 200 akan disampaikan surat pemberitahuan kedua kepada orang tua ataupun wali peserta didik oleh guru Bimbingan Konseling yang diketahui oleh kepala sekolah.
4. Penetapan pemberian pembinaan berupa teguran, pemberian tugas, wajib lapor dan panggilan orang tua terhadap peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran dilaksanakan oleh guru Bimbingan Konseling.
5. Penetapan/pembinaan/poin pada pelanggaran berat (poin 250 s/d 300) diputuskan melalui rapat Tim Disiplin yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah.
6. Bagi peserta didik yang mengalami perubahan sikap positif akan diberikan pengurangan poin pelanggaran yang dilaksanakan oleh guru Bimbingan Konseling yang diketahui kepala sekolah.
E. Hak dan Kewajiban Peserta Didik
· Hak
1. Menerima pelayanan yang baik dalam proses pembelajaran.
2. Menggunakan segala fasilitas belajar yang tersedia di lingkungan sekolah tanpa dipungut biaya (gratis).
3. Memperoleh dukungan maupun bimbingan dalam meningkatkan prestasi akademik dan non akademik.
4. Memperoleh dukungan moril maupun materil untuk menunjang persiapan tujuan belajar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
· Kewajiban
“Belajar dengan tekun serta mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan sekolah”
F. Penutup
Dengan terbitnya aturan / Tata Tertib Peserta Didik di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Majene ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh komponen yang terkait dengan lingkungan pendidikan, terutama bagi setiap peserta didik dalam upaya membangun dan menciptakan generasi yang berkwalitas guna mewujudkan harapan bagi cita-cita perjuangan bangsa.
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
NO | BIDANG | PELANGGARAN | POIN |
1. | CITRA DIRI | 1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara. 2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir. 3. Mengotori pakaian seragam dengan tulisan, gambar ataupun dengan cara lain yang tidak mencerminkan sebagai pelajar atau menggunakan pewarna rambut. 4. Peserta didik putra : o Berambut panjang atau gondrong. o Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak pantas untuk ukuran pelajar. o Memakai anting dan gelang. o Memakai kalung. o Memakai kemeja atau celana ketat atau sudah tidak pantas untuk dipakai. 5. Untuk Putri : o Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan. o Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan. o Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok. | 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 15 |
2. | CITRA SMPN UNGGULAN | 1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah. 2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit. 3. Tidak mengikuti atau melaksanakan kegiatan SKJ atau Shalat berjamaah bagi peserta didik yang muslim atau kegiatan Jum’at bersih atau tugas kebersihan kelas sesuai dengan jadwal. 4. Membawa HP atau kendaraan roda empat kedalam lingkungan sekolah. 5. Memarkir Kendaraan bukan pada tempatnya. 6. Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar. 7. Selama menjalani skorsing berada diLingkungan sekolah. 8. Membawa dan atau menyimpan rokok dilingkungan sekolah. 9. Menghisap rokok dilingkungan sekolah. | 15 30 30 30 15 45 60 30 60 |
3. | SUASANA KELAS | 1. Memasuki ruangan tanpa mengucapkan salam. 2. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat. 3. Meninggalkan kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket. 4. Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan. 5. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga menggangu KBM. | 5 5 10 5 75 - 300 |
4. | PELESTARI-AN LINGKUNG-AN | 1. Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. 2. Kencing atau buang air besar disembarang tempat. 3. Meludah disembarang tempat 4. Terbukti dengan sengaja merusak tanam, tanaman di lingkungan sekolah. 5. Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. | 20 25 10 50 30 |
5. | NORMA SUSILA | 1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama peserta didik. 2. Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket. 3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti : o Bermain kartu. o Berbuat asusila. o Berjudi. 4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau mencuri atau menfitnah atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan. 5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok. 7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya. 8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu. 9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah. 10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja. 11. Melakukan intimidasi terhadap peserta didik lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan. 12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda. 13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera. 14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda. 15. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama peserta didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera. 16. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolah yang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara. 17. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak. 18. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah. 19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah. 20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah. 21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif atau gambar / film porno lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah. | 30 15 5 150 - 300 150 150 - 300 60 – 100 150 - 300 30 60 – 100 150 - 300 60 – 100 75 – 225 120 - 300 150 - 300 150 - 300 225 - 300 225 - 300 225 - 300 150 - 300 300 300 300 |
6. | ORGANISASI | 1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan sekolah. 2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah. | 75 90 |
PEMBINAAN
Poin | Jenis Pembinaan |
Bobot = 30 Bobot = 50 Bobot = 75 Bobot = 100 Bobot = 120 Bobot = 150 Bobot = 210 Bobot = 255 Bobot = 270 Bobot = 300 | 1. Berupa Teguran o oleh Wali Kelas o panggilan orang tua oleh wali kelas o panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling) 2. Peringatan Tertulis o surat pernyataan di tandatangani oleh peserta didik, orang tua dan wali kelas o surat pernyataan ditandatangani oleh peserta didik, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling 3. Peringatan Skorsing o dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh peserta didik, wali kelas, dan Urusan kepala sekolah (Bidang Kesiswaaan) o dikenakan skorsing 10 hari efektif o dikenakan skorsing 15 hari efektif o dikenakan skorsing 20 hari efektif o dikembalikan kepada orang tua Catatan ( peringatan skorsing ) 1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 255, namun peserta didik tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari 2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 270, namun peserta didik tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari |
PRESTASI
Poin | Prestasi |
225 150 100 75 60 45 75 45 30 15 225 150 105 75 60 45 30 20 15 10 75 60 45 30 15 15 10 75 60 45 | Akademik · Umum / Ekstern 1. Juara Tingkat Internsional. 2. Juara Tingkat Regional. 3. Juara Tingkat Nasional. 4. Juara Tingkat Propinsi. 5. Juara Tingkat Wilayah. 6. Juara Tingkat Kecamatan. · Khusus / Intern 1. Juara umum Kelas VII, VIII dan IX. 2. Juara Kelas peringkat pertama. 3. Juara Kelas peringkat kedua. 4. Juara Kelas peringkat ketiga. Non Akademik · Umum / Ekstern 1. Juara Tingkat Internasional. 2. Juara Tingkat Regional. 3. Juara Tingkat Nasional. 4. Juara Tingkat Propinsi. 5. Juara Tingkat Wilayah. 6. Juara Tingkat Kecamatan. · Khusus / Intern 1. Juara umum lomba / pertandingan. 2. Juara Pertama Lomba / pertandingan. 3. Juara Kedua Lomba / pertandingan. 4. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan. Prestasi Keorganisasian Sekolah · Pengurus PK / OSIS 1. Ketua OSIS / PK. 2. BPH PK / OSIS. 3. Ketua Sekbid OSIS. · Pengurus Ekstrakurikuler 1. Ketua Ekstrakurikuler. 2. Pengurus inti Ekstrakurikuler. · Pengurus Kelas 1. Ketua kelas. 2. Pengurus inti kelas. Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan 1. Tingkat Internasional. 2. Tingkat Regional. 3. Tingkat Nasional. |
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi peserta didik SMP Negeri 3 Majene. yang bertugas menangani dan mencatat peserta didik yang melakukan pelanggaran atau peserta didik yang berprestasi dalam pembinaan.
Adapun mekanisme pembinaan terbagi menjadi dua, yaitu :
A. Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
1. Setiap guru berhak menangani peserta didik yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga peserta didik tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas peserta didik yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada guru BK
2. Guru BK menindaklanjuti dengan :
§ Memanggil peserta didik yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu peserta didik tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
§ Jika peserta didik tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, Urusan kepeserta didikan atau kepala sekolah maka guru BK memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§ Jika telah mencapai poin maksimal 300 maka guru BK melaporkan kepada Urusan Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Sekolah
§ Peserta didik yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari sekolah dilakukan melalui rapat Dewan Pertimbangan yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
1) Urusan Kesiswaan
2) Satu orang Pembina Osis
3) Satu orang guru BK Peserta didik yang bersangkutan
4) Wali kelas peserta didik yang bersangkutan
B. Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
1. Peserta didik dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada guru BK
2. Guru BK mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
3. Guru BK akan memberikan piagam penghargaan dari sekolah pada saat upacara
Catatan :
1. Setiap kelipatan 45 Poin prestasi dapat mengurangi 3 ( tiga) poin pelanggaran
2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMP Negeri 3 Majene berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi peserta didik SMP Negeri 3 Majene .
Majene, 14 Pebruari 2011
Komite Sekolah Kepala SMPN 3 Majene,
Drs. H. HASANUDDIN MANDRA, MM MUH. AMIN, S.Pd
Ketua NIP. 19591231 198503 1 301
CATATAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN
No. | Hari/Tanggal | Pelanggaran | Poin | Tindak Lanjut | Paraf |
No. | Hari/Tanggal | Pelanggaran | Poin | Tindak Lanjut | Paraf |
No. | Hari/Tanggal | Pelanggaran | Poin | Tindak Lanjut | Paraf |
No. | Hari/Tanggal | Pelanggaran | Poin | Tindak Lanjut | Paraf |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar